logo
×

Sabtu, 07 Januari 2017

MENYIKAPI PEMBERITAAN: Densus dan BNPT Selidiki Bantuan Bachtiar Nasir ke Suriah

MENYIKAPI PEMBERITAAN: Densus dan BNPT Selidiki Bantuan Bachtiar Nasir ke Suriah


Baca Terlebih Dahulu: Densus dan BNPT Selidiki Bantuan Bachtiar Nasir ke Suriah

ANALISA OBJEKTIF PERSOALAN BANTUAN KEMANUSIAAN :

Langkah Polri melalui Densus dan BNPT untuk menyelidiki masalah bantuan kemanusiaan IHR dan GNPF MUI ke Suriah itu perlu di apresiasi, karena itu memang tugasnya sesuai dengan tupoksinya.

Namun yang menjadi masalah adalah kalau langkah Polri itu hanya berdasarkan informasi sepihak apalagi dari oknum-oknum yg tidak menyukai IHR maupun GNPF-MUI, yang belum terkonfirmasi kebenarannya, maka hal tersebut dapat menjadi "boomerang" dan sangat disayangkan dapat terkesan pada pemikiran masyarakat awam bahwa seolah-olah "balas dendam" terhadap Bachtiar Nasir dengan IHR-nya maupun GNPF-MUI atas gerakan-gerakan mereka selama beberapa bulan terakhir ditahun 2016 yang lalu, yang menuntut keadilan serta penyelesaian hukum atas kasus dugaan penodaan/penistaan agama oleh BTP alias Ahok, dan seakan-akan mereka menjadi TO (Target Operasi) untuk di cari-cari kesalahannya agar dapat di jerat hukum, padahal mungkin saja pemikiran masyarakat awam tersebut keliru atau mungkin saja pemikiran tersebut dapat dibenarkan, tergantung dari sisi mana secara logika sehat kita melihat serta menilainya.

Harus dipahami bahwa namanya bantuan kemanusiaan itu dapat diberikan kepada siapa saja yang namanya MANUSIA yang sedang mengalami kesulitan/kesusahan, dan semua Agama Samawi mengajarkan serta mewajibkan untuk ummatnya membantu sesama manusia, apalagi KORBAN KONFLIK/PEPERANGAN di belahan dunia manapun, namun harus dipahami juga bahwa bantuan kemanusiaan tersebut bisa saja jatuh ketangan pihak-pihak yang bertikai bahkan direbut oleh para pemberontak atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sejarah mencatat bahwa kejadian demi kejadian seperti itu sering terjadi diberbagai daerah/negara yang sedang dilanda konflik/peperangan, beberapa contoh di Negara-negara Balkan yang ketika itu dilanda konflik/peperangan, Palestina, Somalia atau negara afrika lainnya, bahkan beberapa kejadian didalam negeri terdahulu seperti konflik/peperangan saudara di Timor Timur pada tahun 1974 dan terakhir tahun 1999, pada saat itu banyak bantuan kemanusiaan kepada korban konflik/peperangan juga jatuh/dirampas oleh para pemberontak dan pihak-pihak yang bertikai dan dibawa ke hutan untuk logistik mereka.

Jadi menurut saya sah-sah saja kalau namanya bantuan kemanusiaan itu juga ada ditangan semua pihak yang bertikai baik itu korban maupun pemberontak karena mereka sama-sama membutuhkan logistik untuk memenuhi kebutuhan mereka dan cara-cara mereka mendapatkan bantuan kemanusiaan tersebut bisa dengan berbagai cara yang dihalalkan oleh mereka.

Oleh karena itu seharusnya kita tidak usah mempermasalahkan dan apalagi sampai mencari-cari suatu alasan untuk "menjustifikasi" orang per orang atau NGO/LSM kemanusiaan bahwa mereka telah memberikan bantuan pada pemberontak.

Pertanyaannya apakah kalau bantuan kemanusiaan itu jatuh ke tangan pemberontak lalu pengirim bantuan kemanusiaan tersebut dapat dipersalahkan secara hukum??? Jawabannya tentunya tidak, kita harus melihat secara komprehensif perkasuistis berdasarkan problematik persoalan yang terjadi di daerah konflik/peperangan, bahwa bagaimana sampai bantuan kemanusiaan itu dapat jatuh ke tangan pemberontak???

Untuk itu dibutuhkan nalar serta logika dan cara berfikir secara dewasa, agar cara berfikir dan cara pandang dari oknum-oknum tertentu yang didalam pikirannya sudah "terkotak-kotak" hanya berfikiran secara negatif dari suatu perbuatan, lalu mencari-cari kesalahan pihak tertentu yang dianggap lawan atas perbuatan tersebut untuk dipermasalahkan secara hukum dapat dianalisa untuk dipakai atau tidak dipakai sebagai informasi sebelum melakukan suatu tindakan.

Didalam era Reformasi, Demokratisasi, Transparansi dan Revolusi Mental ini segala cara berfikir seperti itu seharusnya sudah di revolusi agar lebih nalar dan lebih mengedepankan logika berpikir yang sehat berdasarkan pengalaman-pengalaman terdahulu sebagai guru yang baik untuk melakukan suatu tindakan baiksecara individual maupun secara institusional.

Bahwa masih banyak permasalahan didalam negeri yang perlu dibenahi dan diselesaikan oleh segenap komponen masyarakat yang mencintai kelangsungan dan keutuhan NKRI pada tahun 2017 ini. Kita butuh REKONSILIASI NASIONAL agar kelangsungan dan keutuhan NKRI dapat terjaga dengan baik, sehingga pembangunan bangsa dan Negara dapat terlaksana berdasarkan cita-cita kemerdekaan kita menuju masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.

Ingat HUKUM DAN PENGHUKUMAN DIADAKAN UNTUK MEMBERIKAN KEADILAN YANG BERDASARKAN KE-TUHANAN YANG MAHA ESA, KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB, PERSATUAN INDONESIA DAN KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA !!

SEDANGKAN HUKUM DAN POLITIK HARUS BERJALAN SEIRING SESUAI DENGAN KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN DAN HUKUM DAN PENGHUKUMAN BUKAN SEBAGAI ALAT BALAS DENDAM AKAN AKAN TETAPI SEBAGAI SARANA PEMBINAAN.

UNTUK ITU PENEGAKAN HUKUM PUN HARUS BERDASARKAN PADA AMANAH DARI PANCASILA YANG MERUPAKAN IDEOLOGI NEGARA SERTA SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM YANG ADA DI REPUBLIK INDONESIA !!!

Demikian semoga bermanfaat, terima kasih.

(Nicholay Aprilindo : Alumnus PPSA XVII Lemhannas RI./Pengamat Hukum, Politik dan Keamanan).
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: