
IDNUSA - Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab setelah ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Pancasila.
"Tanggalnya (pemeriksaan) tidak akan sama (dengan Polda Jawa Barat). Kalau nanti dipanggil (salah satu Polda), ada selang waktu. Nanti kita koordinasi pasti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, hari ini.
Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.
Rizieq dijerat pasal 154 KUHP tentang penodaan lambang negara dan pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik untuk orang yang sudah meninggal. Penetapan tersangka Rizieq berdasarkan hasil rangkaian gelar perkara tahap penyidikan yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
DPP FPI sendiri akan mengajukan langkah praperadilan atas penetapan tersangka Rizieq.
Argo sendiri belum bisa memastikan apakah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan menaikkan status Rizieq dalam kasus penyebutan palu arit di dalam uang pecahan rupiah.
"Nantilah. Tunggu hasil pemeriksaan dulu," tutur Argo. (rn)

