logo
×

Jumat, 13 Januari 2017

PPP Djan Faridz: Ahok Sudah Banyak Berbuat Baik Pada Umat Islam

PPP Djan Faridz: Ahok Sudah Banyak Berbuat Baik Pada Umat Islam

NUSANEWS - Sudah sepantasnya Calon Gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibebaskan dari semua dakwaan dugaan kasus penistaan agama. Hal ini merujuk pada keterangan saksi-saksi pada persidangan Ahok yang terlalu dipaksakan.

Demikian disampaikan Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Djan Faridz, Triana Dewi Seroja dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/1).

"Saya melihat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan kemarin itu bukan saksi fakta dan tidak kredibel. Saksi fakta itu kan sesuai dengan pasal 1 butir 27 KUHAP adalah saksi yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri suatu peristiwa atau kejadian. Karena bukan saksi fakta maka tidak heran juga keterangannya banyak yang tidak sesuai (berbeda) dengan di BAP," jelas Triana.

Dia menambahkan, seperti saksi Irena Handono, saksi Muhammad Burhanuddin, dan Saksi Wilyudin Abdul Rasyid Dhani yang lebih parah karena pada laporannya di Polresta Bogor tempat dan waktu kejadian ajaib bisa salah. Di laporan dikatakan saksi Wilyudin melihat Video pidato Ahok tanggal 6 September 2016 sementara faktanya Ahok pidato tgl 27 September, kemudian tempat kejadian perkara di Tegalega, Bogor, padahal faktanya di Kepulauan Seribu.

"Nah dari sini saja bisa kita lihat apakah saksi kredibel atau tidak? Sampai-sampai Majelis Hakim menunda keterangan saksi dan meminta polisi yang membuat laporan untuk dihadirkan di persidangan untuk mencari kebenaran materiilnya," ujar Triana.

Dan dalam persidangan saksi bukannya memberikan keterangan sesuai fakta-fakta malah cenderung memfitnah, khususnya saksi Irena keterangan yang dia sampaikan di persidangan banyak yang tidak sesuai dengan fakta yang ada, padahal saksi itu memberikan keterangan di bawah sumpah.

"Melihat kondisi seperti ini sangat wajar bila Pak Ahok protes dan keberatan. Contohnya dalam persidangan Irena mengatakan Pak Ahok membongkar masjid dan tidak pernah membangunnya kembali hingga saat ini, faktanya justru jika mau membangun baru itukan harus merubuhkan bangunan yang lama," ujar Triana.

Soal belum dibangun hingga saat ini adalah hanya terkait tender yang belum selesai. "Harusnya Irena bertabayyun dulu, cek informasinya dengan benar kenapa itu masjid belum dibangun apa kendalanya sehingga tidak bersuudzon dan menimbulkan fitnah," lanjut Triana.

"Kalau saksi-saksi seperti ini diteruskan sangat berbahaya, bukan saja tidak layak untuk didengarkan keterangannya dipersidangan, tapi bisa menjadi ajang fitnah, untuk itu saksi-saksi yang tidak kredibel sebaiknya dikesampingkan keterangannya," tegas dia menambahkan.

Triana berharap majelis hakim mengesampingkan semua keterangan dari saksi tersebut sebagai alat bukti dan dakwaan menjadi cacat. Kendati kesaksiannya diragukan, Triana mengatakan kasus Ahok ini tidak bisa diberhentikan. Namun yang pasti, tidak berbobotnya keterangan saksi melemahkan dakwaan Jaksa saat ditanya, "Apakah kesaksian palsu ini tidak akan mendowngrade wibawa pengadilan?" ujarnya.

Triana menjelaskan pengadilan itu untuk mencari kebenaran materiil yaitu untuk mendapatkan keadilan bagi terdakwa. Jadi bila diketahui ada saksi palsu maka terdakwa tidak bisa dinyatakan bersalah. Bahkan dalam Pasal 242 KUHP khususnya ayat (2) menyebutkan, jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dipersidangan, Triana meminta kepada Majelis Hakim supaya menetapkan saksi tersebut telah memberikan keterangan palsu. Selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dengan melakukan musyawarah terlebih dahulu. Apabila pertimbangan tersebut diterima maka Majelis hakim mengingatkan bahwa persidangan ini akan ditunda terlebih dahulu untuk selanjutnya memerintahkan JPU melakukan upaya hukum terhadap saksi diproses atas keterangan saksi palsu. Bila ada tuduhan dan fitnah yang disampaikan oleh saksi tersebut pada persidangan, maka bisa ditindak lanjuti dengan melaporkan saksi ke pihak kepolisian.

"Kasihan Pak Ahok difitnah. Semoga Pak Ahok bisa bebas, kami selalu mendoakan dan mensupport Pak Ahok. Pak Ahok sudah banyak melakukan kebaikan untuk Umat Islam. Kami tahu betul apa saja yang telah dilakukan oleh Pak Ahok untuk Umat Islam, untuk itulah kenapa PPP mendukung Pak Ahok dan Pak Djarot. Semoga Allah membukan mata hati para saksi-saksi untuk memberikan keterangannya secara jujur. Allah Maha Mengetahui niat setiap orang dan apa yang kita kerjakan," tutup Triana. (rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: