
IDNUSA - Imam besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat, setelah lebih kurang tiga jam menjalani pemeriksaan.
Habib Rizieq keluar sekira pukul 12.00 WIB dan langsung menuju masjid di area Polda Jawa Barat, untuk Salat Zuhur. Setelah menunaikan salat, Rizieq lanjut makan siang. Sebelum itu, ia menyapa awak media yang meliput jalannya pemeriksaan.
"Belum selesai, semua masih berjalan," kata Rizieq di teras masjid Polda Jabar, Senin (13/2/2017).
Selama pemeriksaan, Rizieq mengaku ditanya penyidik soal Pancasila. "Yah ditanya soal sejarah Pancasila, bagaimana dasar Pancasila, artinya enggak keluar dari koridor tesis. Penyidik nanya, kita jawab, anggap lagi ujian aja," tuturnya.
Setelah makan siang, sekira pukul 12.52 WIB, Rizieq kembali ke Gedung Ditreskrimum untuk melanjutkan pemeriksaan.
Polda Jabar menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dugaan penistaan Pancasila pada 30 Januari lalu. Dia dijerat Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.
Kasus dugaan penodaan Pancasila ini semula dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri dengan menyerahkan potongan rekaman video ceramah Rizieq saat tabligh akbar FPI di Bandung sekira dua tahun lalu. (ok)