
IDNUSA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menggugat keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, ACTA malah mencabut gugatan itu setelah Mahkamah Agung (MA) tidak memberikan pendapat.
"Kami mempertimbangkan untuk mencabut gugatan," ucap Ketua Dewan Penasihat ACTA Hisar Tambunan kepada kumparan, Selasa (21/2).
Hisar menyebut mungkin temannya sudah lebih dulu mencabut gugatan itu dari PTUN, karena dia baru tiba dari Papua sehingga belum mengetahui perkembangan gugatan itu.
Alasan pencabutan gugatan karena ingin memberi ruang bagi Presiden Joko Widodo untuk mengambil keputusan atas beda pemahaman di UU Pemda yang jadi landasan pemberhentian Ahok.
"Kita ingin tahu bagaimana sikap pemerintah setelah kami cabut gugatannya. Di UU Pemda itu kan jelas," ujarnya.
MA harusnya tetap memberi pendapat, karena sudah jelas ketentuan di UU Pemda. - Ketua Dewan Pensihat ACTA, Hisar Tambunan
Dalam Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang jadi materi gugatan, disebutkan:
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.
Alasan lainnya, karena ada gugatan dari Parmusi yang diajukan pada Senin (20/2) kemarin dengan pokok perkara yang sama. ACTA tidak ingin ada dua gugatan masuk di PTUN bersamaan, jadi bisa disatukan atau salah satu saja.
"Ya mungkin bisa disatukan biar enggak dua laporan," ucap Hisar.
Padahal, tujuan ACTA mengajukan gugatan ke PTUN sebelumnya adalah ingin membantu pemerintah, khususnya Mendagri, dalam menafsirkan ketentuan dalam UU Pemda. Gugatan ACTA pula yang membuat Mahkamah Agung (MA) tak memberi fatwa atau pendapat.
"Terlalu kecil kalau alasannya karena ACTA," kata Hisar.
Sementara itu, Ketua Umum Parmusi, Usamah Hisyam, yang juga mengajukan gugatan sama ke PTUN, menyebut tidak ada koordinasi dengan ACTA.
"Kita enggak ada koordinasi. Kalau ACTA dicabut kan kita masih ada. Ya ini terus bergulir di PTUN," ucap Usamah dihubungi terpisah.