logo
×

Minggu, 05 Februari 2017

Ahok Akan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Penyadapan

Ahok Akan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Penyadapan

IDNUSA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali akan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyadapan dan penghinaan KH Ma’ruf Amin saat menjalani sidang sebagai terdakwa dugaan penistaan agama, Selasa (31/1) lalu.

Berdasarkan rilis yang diterima Kini.co.id, Ahok akan dilaporkan oleh Pengusaha Indonesia Muda (PIM), Sam Aliano pada Senin (6/2) pukul 10.00 WIB ke Bareskrim Polri, Gedung Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat.

Sebelumnya pengusaha keturunan Turki ini juga melaporkan Ahok pada 21 November 2016 yang menyebut masa aksi 411 adalah masa bayaran.

Dalam sidang kasus penistaan agama itu, Ahok dan kuasa hukumnya mengaku memiliki bukti rekaman pembicaraan antara mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ma’ruf Amin.

 Humphrey Djemat, salah satu pengacara Ahok, menjelaskan secara lebih rinci bahwa pada tanggal 6 Oktober pukul 10.16 WIB, SBY meminta (Wantimpres) agar menerima pasangan calon gubernur Agus Harimurti-Sylviana Murni di PBNU. Selain itu meminta agar MUI mengeluarkan fatwa Ahok melakukan penistaan agama. (ki)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: