
IDNUSA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk meminta pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Pasalnya, mantan bupati Belitung Timur itu telah menyandang status terdakwa penodaan agama, sesuai Pasal 156a KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun. Wakil Sekretaris Jenderal ACTA, Yustian Dewi Widiastuti, menerangkan ada dua argumentasi hukum terkait penggugatannya ke PTUN.
"Argumentasi pertama adalah meskipun dakwaan bersifat alternatif, tetap saja Basuki Tjahaja Purnama adalah terdakwa dugaan pelanggaran Pasal 156a. Kita bisa merujuk pada kasus pemberhentian sementara Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Novriadi yang juga didakwa dengan dua pasal yang ancamannya 'lebih dari' dan 'kurang dari' lima tahun," kata Dewi di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).
Dewi menuturkan, Ahmad Wazir didakwa Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya 12 tahun dan Pasal 127 undang-undang yang sama yang ancaman hukumannya paling lama empat tahun.
"Dalam kasus tersebut Mendagri dengan tegas memberhentikan sementara begitu Ahmad Wazir bahkan sejak yang bersangkutan masih berstatus tersangka," ujarnya.
Argumentasi kedua, lanjut Dewi, ialah frasa 'tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun' dalam Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 haruslah dipahami bahwa tindak pidana yang dimaksud adalah yang ancaman hukuman maksimalnya lima tahun penjara.
"Hal tersebut dengan mudah dapat kita ketahui jika kita mengacu pada risalah pembahasan pasal tersebut (Memorie van Toechliting/MvT) yang mengarah pada pemikiran bahwa seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa dengan pasal dakwaan yang ancaman pidana penjaranya lima tahun atau lebih maka akan diberhentikan sementara," ungkap Dewi.
"Petitum utama dalam gugatan ini adalah agar majelis hakim mewajibkan tergugat menerbitkan SK pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta," ungkap dia.
Dalam pendaftaran gugatan ini, turut hadir Ketua ACTA, Habiburokhman; Wakil Ketua ACTA, Muhammad Ali Akbar; Wakil Ketua ACTA, Dahlan Pido; Penasehat ACTA, Hisar Tambunan; dan Wakil Ketua ACTA, Munatshir Mustaman.
Gugatan yang dilayangkan ACTA kepada Presiden RI Joko Widodo itu terdaftar dengan nomor register perkara: 36/G/2017/PTUN-Jkt. (ok)