
IDNUSA - Tak hanya ahli agama UIN Jakarta, Ahli Bahasa, Prof. Mahyuni yang dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus dugaan penistaan agama juga menyebutkan Basuki Tjahaja Purnama telah membohongi dan berusaha mengubah pola berfikir warga Kepulauan Seribu dengan mengatakan surat Al Maidah ayat 51 sebagai sumber kebohongan.
“Kesimpulan saya, ada tuduhan bahwa sumber itu (surat Al Maidah) adalah sumber kebohongan, bahwa yang bicara juga membohongi yang mendengar, dan bertujuan agar yang mendengar mengubah minset-nya,” ujar Mahyuni dalam sidang yang digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Mahyuni memastikan sejak awal keterangannya di hadapan majelis hakim benar menurut displin ilmu yang dia kuasai saat menanggapi pertanyaan JPU yang menanyakan kepastian keterangannya tersebut. Ia menyebutkan bahwa pernyataan Ahok dalam pidatonya di Kepulauan Seribu bermakna negatif dari penggunaan kata “bohong”. Terlebih, Ahok dalam kalimatnya juga menggunakan kata “pakai”, artinya ada sosok yang memfasilitasi menyampaikan Al Maidah sebagai sumber kebohongan kemudian disebarluaskan.
“Ada klaim bahwa orang menggunakan ini untuk membohongi. Jelas ada orang yang membohongi,” terangnya.
Masih menurutnya, selain Ahok menggunakan kalimat “iya kan” sebagai penegaskan untuk memperkuat penryataannya, Ahok juga dinilai sadar dan memiliki niat untuk menyampaikan hal tersebut.
“Dalam ilmu saya, semua yang dibicarakan seseorang sudah dipikirkan, pasti sudah dipikirkan, sepanjang yang bersangkutan normal,” ungkapnya. (ki)