logo
×

Senin, 13 Februari 2017

Ahok Kembali Gubernur, JPU: Itu Bukan Urusan Jaksa

Ahok Kembali Gubernur, JPU: Itu Bukan Urusan Jaksa

IDNUSA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono mengaku tidak dalam kapasitas mengurusi aktifnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta kembali.

Menurut Ali, dirinya hanya mengenakan Ahok dengan dua dakwaan. Yaitu Pasal 156 huruf a KUHP dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

"Itu bukan urusan jaksa. Itu urusan pemerintah," kata Ali di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).

Oleh karenanya, ia meminta putusan dakwaan kepada Ahok tidak dikaitkan dengan aktifnya mantan Bupati Belitung Timur tersebut. Bagaimana pun, keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak ada kaitannya dengan persidangan Ahok.

"Pasalnya sudah jelas, yaitu," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan alasan belum diberhentikannya sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI.

Ahok bakal kembali menjabat sebagai gubernur DKI seiring cuti kampanyenya akan berakhir pada 11 Februari 2017 besok.

"Saya tunggu tuntutan jaksa resmi dulu. Jaksa menuntut kan tidak alternatif A dan B, sudah pasti satu," kata Tjahjo. (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: