logo
×

Senin, 13 Februari 2017

Ahok Tak Diberhentikan Sementara, Gerindra Resmi Gulirkan Hak Angket

Ahok Tak Diberhentikan Sementara, Gerindra Resmi Gulirkan Hak Angket

IDNUSA -  Fraksi Partai Gerindra DPR RI per hari ini, Senin (13/2/2017) resmi menggulirkan Hak Angket terhadap keputusan pemerintah yang tidak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Keputusan yang diambil di tengah status Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama tersebut memancing reaksi keras dari Fraksi Gerindra DPR RI.

"Hari ini jam 11.00 akan ditandatangani untuk digulirkan pansus Angket-nya, tempat Nusantara 3 lantai 3," ujar Anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra DPR RI, Heri Gunawan kepada TeropongSenayan di Jakarta, Senin (13/2/2017).

Sangat disesalkan, lanjut dia, sikap pemerintah yang seolah tak berdaya menegakkan aturan kepada Ahok.

"Sudah cukup bukti dan dasar hukum bagi Presiden untuk menghentikan sementara Ahok. Tegakkan hukum," tegas Ketua DPP Gerindra ini.

Menurutnya, tak perlu pemerintah merasa gerah ketika ada reaksi publik termasuk anggota DPR yang akan menggulirkan hak angket dalam menyikapi persoalan ini.

"Jangan salah pengertian ya, Hak Angket bukan makar. Hak angket dijamin UUD 1945," tegas dia.

Seperti diketahui, pada Sabtu (11/2/2017) Ahok kembali menyandang jabatan Gubernur DKI Jakarta usai cuti dan di tengah status terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama. (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: