logo
×

Selasa, 28 Februari 2017

Arcandra Tahar Akan Dilaporkan ke Bareskrim

Arcandra Tahar Akan Dilaporkan ke Bareskrim
Arcandra Tahar

IDNUSA - Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, Ferdinand Hutahaean, mengatakan akan melaporkan Arcandra Tahar ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian. Arcandra yang kini menjabat Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebelumnya dilaporkan Ferdinand ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Jika KPK tidak menindaklanjuti laporan kami, maka kami akan langsung melapor ke Bareskrim," kata Ferdinand saat dihubungi, Selasa (28/2).

Tanda terima sura pelaporan (Foto: Dok. Ferdinand Hutahaean, Direktur Energy Watch Indonesia)

Yang dipermasalahkan Ferdinand adalah pekerjaan Arcandra sebagai konsultan perorangan untuk PT Pertamina EP. Ferdinand merujuk ke kontrak Arcandra dengan Pertamina EP senilai USD 477 ribu yang diteken pada 21 November 2013. "Banyak kejanggalan di kontrak itu," katanya.

Menurut Ferdinand, realisasi pekerjaan dari kontrak itu janggal. Di kontrak, definisi waktu kerja adalah ketika Arcandra bekerja di Indonesia dari jam 07.00 atau jam 08.00 selama delapan jam. Arcandra harus berada setiap hari di Indonesia pada jam kerja karena hitungan pembayaran sesuai jam kerja dengan total 1.910 jam atau setara 239 hari kerja.

"Tapi Arcandra ada di Amerika, sehingga pekerjaan yang selama ini dilakukan adalah fiktif," ujar Ferdinand.

Perjanjian jasa yang menjadi dugaan korupsi (Foto: Dok. Ferdinand Hutahaean, Direktur Energy Watch Indonesia)

Ferdinand, merujuk audit internal Pertamina EP, menyebut Arcandra masih menunggak tiga pekerjaan pada 23 Desember 2016. "Yakni survey dan inspection pipe line L PARIGI (CTR 7), X RAY (CTR 8), Poleng AW-BW (CTR 9) dan Poleng AW Flare (CTR 12) padahal pembayaran sudah dilakukan 100 persen," kata dia.

Selain urusan pekerjaan, pajak Arcandra juga dianggap bermasalah. Sebagai WNI, Arcandra dianggap tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Padahal di kontrak Arcandra seharusnya memiliki 239 hari bekerja di Indonesia--dan harusnya menyelesaikan kewajiban pajak. "Dia harus punya NPWP, tidak boleh mengikuti subjek pajak orang di luar negeri. Tapi faktanya pajak Arcandra disetor ke mana? Dia bukan subjek pajak luar negeri," katanya.

Ferdinand sedang mempertimbangkan untuk melaporkan eks Presiden Direktur PT Pertamina EP Syamsu Alam. "Laporan akan kami kembangkan, karena yang bertanggung jawab adalah Dirut PT Pertamina EP Syamsu Alam. Kalau butuh laporan baru, kami akan laporkan," ujar dia.

Paspor Archandra Tahar (Foto: Dok. Ferdinand Hutahaean, Direktur Energy Watch Indonesia)

Lalu di kontrak, menurut Ferdinand, Arcandra adalah Warga Negara Indonesia. "Padahal ia terbukti menjadi Warga Negara Amerika sejak 2012," kata Ferdinand. "Itu membuat kontrak tidak sah."

Soal kewarganegaraan itu juga membuat Arcandra yang telah dilantik menjadi Menteri ESDM, diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2016. (kp)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: