
IDNUSA - Jaksa penuntut umum Ali Mukartono meminta Imam Besar Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab, menjelaskan tentang klarifikasi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kompas TV.
Klarifikasi itu disiarkan setelah Ahok berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu
Permintaan itu disampaikan di sidang dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke-12. Sidang itu digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian.
Yang ditanya Ali adalah terkait klarifikasi Ahok melalui media massa Kompas TV yang diucapkan di Balai Kota DKI jakarta pada 7 Oktober 2016
Rizieq menilai, pidato Ahok memang direncanakan karena terucap berulang kali untuk mempengaruhi umat Islam agar memilihnya sebagai pemimpin “Dengan mengabaikan surat Al-Maidah ayat 51,” ujarnya di persidangan.
Berikut adalah kutipan klarifikasi Ahok di Balai Kota DKI Jakarta.
"Saya tidak mengatakan menghina Alquran, saya tidak katakan Alquran bodoh, saya katakan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu, kalau kalian dibodohi oleh orang-orang rasis, pengecut, kira-kira kalau kita katakan sekarang menggunakan ayat suci itu untuk tidak memilih saya, ya silakan enggak usah pilih."
"Saya pengalaman dari tahun 2003 berpolitik, saya temukan lawan-lawan politik yang rasis, pengecut, selalu menggunakan ayat itu untuk membodohi orang agar tidak pilih saya. Jadi Alquran ada yang salah enggak? Enggak salah, konteksnya bukan itu, konteksnya jangan pilih Nasrani, Yahudi jadi temanmu, sahabatmu surat terjemahan aslinya. Nanti saya dibilangnya nyampurin urusan agama."
"Saya sekolah Islam, SD SMP 9 tahun, jadi saya menemukan banyak yang rasis dan pengecut menggunakan ayat suci di dalam Alquran, tidak maksudnya seperti itu dipleseti seperti itu, atau misalnya ada yang rasis yang pengecut dari pihak Kristen, dia juga menggunakan satu ayat saya lupa di kitab apa, kita harus membantu semua orang terutama saudara seiman, itu juga dipakai membodohi orang-orang yang Kristen Katholik di gereja supaya jangan memilih orang-orang yang nonkristen, nonkatolik. Itu yang saya maksud, saya sampaikan kepada warga di Kepulauan Seribu."
Sementara dalam persidangan, Rizieq menilai klarifikasi itu tidak bisa diterima. "Yang bisa ahli (Rizieq) jelaskan, klarifikasi itu hanya ingin lolos dari jeratan, bahkan dalam klarifikasinya itu ada penodaan juga," ujar Rizieq. (kp)