
IDNUSA - Kelakuan T (66) memang luar biasa bejat. Dia tega mencabuli putri tirinya, RK (17).
Parahnya, ini bukan kejadian pertama pria tua yang tinggal di Desa Limbong, Kecamatan Solok Merawan, Kecamatan Serdangbedagai ini.
Makanya, tak pelak caci maki warga menyertai penangkapan pelaku. “Sudah tua bangka tapi tak tahu diri,” teriak warga terhadap T, saat dia ditangkap petugas Polres Tebingtinggi, kemarin (9/2/2017) seperti dilansir Metro Siantar (grup pojoksumut.com).
Pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Tebingtinggi. Dia ditangkap setelah dilaporkan ibu korban berinisial B, ke Mapolsek Dolok Merawan pada tanggal 6 Februari 2017.
Menurut warga, pelaku merupakan suami siri ibu korban. Ibu korban mengetahui perbuatan bejat pelaku setelah menanyai putrinya itu.
Kasus ini sendiri terbongkar pada 29 Januari 2017 sekira pukul 20.00 WIB, pelaku mengatakan kepadanya (ibu korban) bahwa putrinya sudah tak perawan lagi.
Tak ingin sesuatu hal buruk terjadi pada putrinya, B kemudian menanyai korban yang masih duduk di bangku SMA Dolok Marlawan tersebut.
Dan, korban pun mengakui semua perbuatan ayah tirinya yang telah mencabulinya. Ibu korban sontak marah. Tanpa pikir panjang, wanita itu langsung mendatangi Polres Tebingtinggi guna mengadukan pelaku.
Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi No: LP/42/II/2017/SPKT/TT Tanggal 6 Februari 2017. Seketika itu juga, polisi mencari keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya dekat kandang lembu miliknya, di Dusun III Desa Limbong, Serdang Bedagai.
Diduga, pelaku telah mencabuli korban sejak duduk di bangku SMP. Warga sekitar kediaman korban sudah lama mencurigai gerak gerik pelaku yang dijuluki ‘bandot’ oleh warga, dan dikenal doyan perempuan, ini.
“Padahal sudah tua bangka tapi tak tau diri. Dasar bejat”, kata seorang warga yang enggan menyebutkan namanya, Kamis (9/2/2017) di Desa Limbong.
Warga menduga, jika dia (pelaku) melakukan perbuatan bejatnya tidak saja terhadap RK, akan tetapi diduga juga dilakukan terhadap dua kakak kandung korban.
Salah seorang warga di Tapian Dolok mengaku kenal dengan pelaku. Dia menyebutkan, bahwa ‘bandot’ yang satu ini beberapa tahun lalu pernah menghamili anak kandung dari istri terdahulunya di Huta I Petani Timur, Nagori Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok. Namun karena kelicikannya, kasus itu tak sampai ke hukum.
Kapolsek Dolok Merawan AKP JH Tarigan saat dikonfirmasi Metro Siantar via telepon seluler, kemarin, membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Namun saat ini, katanya, proses hukumnya sudah dilimpahkan ke Unit erlindungan Perempuan dan Anak Polres Tebingtinggi.
“Iya benar memang ada kita tangkap pelaku pencabulan. Saat kita amankan langsung kita bawa dan kita serahkan ke Unit PPA Polres Tebing Tinggi. Karena kita antisipasi terhadap kemarahan warga kepada pelaku makanya langsung kita bawa kesana,” jelas Kapolsek.
Polisi menduga, pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap RK sebanyak lima kali, dari sejak tahun 2015. Dan setiap selesai melakukan pencabulan, korban memberikan sejumlah uang untuk korban agar tidak melaporkan perbuatannya kepada orang lain.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah ditahan di Polres ebingtinggi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, atas perbuatan yang telah dilakukannya,” jelas Kasubbag Humas Polres Tebintinggi. (ps)

