
IDNUSA - Apakah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melakukan penyadapan terhadap pembicaraan via telepon antara SBY dengan Ketua MUI Ma’ruf Amin?
Pertanyaan tersebut muncul setelah tim Ahok menyatakan mendapatkan bukti percakapan antara SBY dengan Ma’ruf Amin.
Hal tersebut juga dimasalahkan oleh pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita. ”Pak Ahok tahu ada telepon SBY ke Ketua MUI dari mana? Penyadapan hanya boleh dilakukan penyidik,” kata Romli melalui akun Twitternya, @rajasundawiwaha, Rabu (1/2).
Jika benar penyadapan telah dilakukan pihak Ahok, maka Ahok dan tim hukumnya bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Telekomunikasi dan ITE, kata Romli.
Menurut Romli, pernyataan Ahok tersebut bertentangan dengan UU Nomor 36 Tahun 1999 pasal 40 tentang Telekomunikasi. Pasal 56 dalam UU tersebut terdapat ancaman pidana pelanggaran maksimal 15 tahun penjara.
Bukan hanya itu, UU Nomor 11 tentang ITE juga terdapat larangan penyadapan ilegal. Ancaman pidana pelanggaran pasal 31 UU ITE itu adalah Pidana 10 tahun dan denda Rp 800 juta.
”Penasehat hukum kan ahli hukum, ada ahli hukum pidana di tim Ahok, masa tidak tahu ilegal writetapling diancam pidana,” kata Romli.
Romli menegaskan, putusan MK tentang sadapan sudah jelas harus oleh penyidik yang berwenang. Karenanya, Ahok dan kuasa hukum dapat diminta tanggung jawab perolehan info bahwa ada telepon SBY dan saksi.
“Ahok dan kuasa hukum ahok dapat diminta tanggungjawab perolehan info bahwa ada telepon SBY dan saksi. (ps)

