logo
×

Jumat, 10 Februari 2017

Dalih Demi Kondusifitas Pilkada DKI, Rizieq Tak Datangi Polda Jabar

Dalih Demi Kondusifitas Pilkada DKI, Rizieq Tak Datangi Polda Jabar

IDNUSA - Pimpinan ormas FPI, Rizieq Syihab, seharusnya diperiksa terkait kasus penghinaan Pancasila di Mapolda Jabar. Namun, sampai jadwal ditentukan pukul 09.00 Wib, Rizieq belum juga datang.

Salah satu Tim Kuasa hukum Rizieq Syihab, Kapitra Ampera, memastikan kliennya tidak hadir memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan kepolisian. Dia beralasan, Rizieq tak hadir karena menjaga kondusifitas jelang Pilkada DKI Jakarta yang sebenarnya baru dilangsungkan 15 Februari mendatang.

"Habib (Rizieq) Insya Allah tidak hadir karena menjaga kondusifitas yang sudah membaik, inikan menyambut Pilkada DKI. Kalau datang nanti ramai tidak kondusif se-Indonesia," kata Kapitra saat dikonfirmasi wartawan via ponsel, Jumat (10/2).

Pihak Rizieq meminta penyidik Polda Jabar menunda pemeriksaan sampai Pilkada DKI Jakarta ini rampung. "Kami ingin menyukseskan dahulu Pilkada, kami mohon kepada Polda Jabar untuk menunda pemeriksaan ini sampai pilkada selesai," ujarnya.

Dia sendiri memastikan kondisi Rizieq Syihab saat ini dalam kondisi baik-baik. Berbeda dengan panggilan pertama yang mana kondisi kesehatan Rizieq tidak tengah dalam fit. "Baik-baik saja, tidak ada agenda juga. Cuma untuk menjaga kondusifitas," terangnya.

Polisi sempat mengancam jemput paksa jika Rizieq kembali mangkir, Kapitra berharap hal itu tidak dilakukan.

"Ya jangan sampai begitu, kami sama menghormati. Tapikan kita minta, supaya menjaga yang sedang kondusifitas. Ini kami meminta kalau umpama sakit kedua kali masih koma dipaksa juga, kalau Republik kita lagi koma gimana?," imbuhnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, penyidik dari Direskrimum masih menunggu itikad Rizieq untuk datang dan menunjukkan sebagai warga negara yang taat hukum. Penyidik, menurutnya, tetap menunggu sampai pukul 23.59 WIB. Jika, memang benar Rizieq tidak hadir, kepolisian bisa memiliki hak surat perintah membawa langsung.

"Tunggu habis sampai dengan tanggal 10 (ini), lepas dari jam 00.00 satu detik, ini sudah bisa kita keluarkan surat sprin membawa (jemput paksa)," ujarnya. (mdk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: