logo
×

Selasa, 14 Februari 2017

Hanura Tolak Usulan Hak Angket Kasus Ahok

Hanura Tolak Usulan Hak Angket Kasus Ahok

IDNUSA -  Fraksi Partai Hanura di DPR menolak usulan hak angket menyoal keputusan pemerintah menetapkan kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta karena hal itu persoalan yang berdampak luas kepada masyarakat.

"Hak angket tidak pada tempatnya," kata Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana di Jakarta, hari ini.

Empat fraksi di DPR telah sepakat menggulirkan hak angket atau hak bertanya kepada pemerintah ihwal penetapan kembali Ahok sebagai gubernur Jakarta. Fraksi PKS, Partai Demokrat, Partai Gerindra, dan PAN, beralasan sikap politik Mendagri Tjahjo Kumolo bertentangan dengan aturan perundang-undangan dan mencederai Indonesia sebagai negara hukum. Hak angket digulirkan agar pemerintah menjelaskan landasan hukum pengangkatan kembali Ahok sebagai gubernur. Sebab, pengangkatan kembali Ahok dinilai cacat yuridis karena bertentangan dengan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dadang mengatakan, masalah itu hanya berhubungan dengan persoalan calon kepala daerah di DKI Jakarta, yang di dalamnya mencakup perbedaan penafsiran hukum. Hanura menolak penggunaan hak angket dalam perkara ini karena hanya akan menambah kegaduhan.

"Nanti kita lihat di Rapat Paripurna. Saya yakin nasib hak angket tidak akan berlanjut," ujarnya.

Dadang menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri melihat Ahok masih dapat melanjutkan tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta karena pasal yang didakwakan ada dua yaitu Pasal 156 dan 156 a KUHP ancaman hukumannya empat tahun dan lima tahun.

Menteri Dalam Negeri, kata dia, menganggap bahwa sebelum ada tuntutan resmi dari jaksa maka pemberhentian sementara Ahok sebagai terdakwa sebagaimana diatur oleh Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah belum terpenuhi.

"Sedangkan yang lain menganggap bahwa seharusnya Presiden memberhentikan sementara Ahok dari jabatan gubernurnya. Jadi terjadi perbedaan pendapat," kata Dadang. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: