IDNUSA - Ahli dari Laboratorium Forensik Polri, M Nuh dihadirkan dalam persidangan ke-9 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam analisanya, M Nuh menegaskan bukti video pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu, adalah asli dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dia menyampaikan hal itu setelah majelis hakim menanyakan seputar barang bukti berupa video Ahok.
"Tidak ada kita temukan pembuangan frame. Tidak ada ditemukan penambahan frame atau pembuangan frame," kata Nuh dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).
Lebih jauh, Nuh menerangkan, ada empat video yang sudah dianalisa oleh Labfor Polri dari Dinas Komunikasi Pemprov DKI dan Habib Novel Chaidir Hasan selaku pelapor. Semua analisa sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Artinya tidak hanya scientific, tapi juga dengan pertanggungjawaban secara hukum. Kita tidak ada temukan adanya penyisipan. Jadi momen di sana benar adanya," jelasnya.
"Kalau ada frame yang hilang atau ditambahkan atau objek dihilangkan histogranya akan bereaksi berbeda, tidak normal berjalannya," paparnya. (ts)

