
Komisi Hukum MUI harus mengkaji dan menganalisa segala bentuk pernyataan-pernyataan dan pertanyaan-pertanyaan Terdakwa Penodaan Agama Islam dan Ulama, BTP alias Ahok alias zhong Wanxue bersama kuasa hukumnya, yang bersifat, menjerat,melecehkan, mengancam Ketua Umum MUI Pusat KH.Ma'ruf Amin sebagai saksi dipersidangan hari selasa tanggal 31 Januari 2017, apalagi ada tuduhan tendensius dari Terdakwa Ahok dan Kuasa Hukumnya bahwa telah terjadi pembicaraan KH.Ma'ruf Amin dengan Mantan Presiden RI ke-6 SBY.
Dengan memiliki bukti-bukti penyadapan, berarti Terdakwa Ahok dan Kuasa Hukumnya telah melakukan "Penyadapan Ilegal" yang melanggar Undang-undang dan masuk dalam klasifikasi Tindak Pidana.
Untuk itu Komisi Hukum MUI Pusat harus segera melakukan tindakan hukum terhadap Terdakwa Ahok bersama Tim Kuasa Hukumnya.
Tidak perlu ada "Tabayun" karena apa yang diucapkan Terdakwa Ahok dan Kuasa Hukumnya secara nyata dan terang benderang di depan sidang pengadilan dan disaksikan oleh Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum, dapat dipakai sebagai alat bukti yang cukup,karena disamping ucapan ada juga transkip bukti "Penyadapan Ilegal" yang dipakai oleh Terdak Ahok bersama Kuasa Hukumnya.
Sekali lagi Komisi Hukum MUI harus bertindak cepat sebelum barang bukti dihilangkan oleh Terdak Ahok dan Kuasa Hukumnya bersama oknum-oknum yang mem backingi Terdakwa Ahok dan Kuasa Hukumnya.
Perbuatan Terdakwa BTP alias Ahok alias Zhong Wanxue dan kuasa hukumnya sudah memenuhi unsur delik dalam Pasal 10 UU 13 tahun 2006 jo Pasal 37, 38, 39 UU Nomor : 31 Tahun 2014, Pasal 166 KUHAP, Pasal 4 UU Nomor : 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Oleh: Nicholay Aprilindo : Aktivis/Pengamat Hukum & Politik.

