logo
×

Minggu, 19 Februari 2017

Partai Pendukung Gubernur Penista Agama Sebut Ada Kecurangan di Pilkada DKI Jakarta

Partai Pendukung Gubernur Penista Agama Sebut Ada Kecurangan di Pilkada DKI Jakarta

IDNUSA - Pasca pencoblosan di Pilkada DKI Jakarta 15 Febuari 2017 lalu, dicurigai diwarnai sejumlah kecurangan .

Seperti diungkap oleh Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Pusat PDIP Arif Wibowo di Kantor DPP PDI, Jakarta, Sabtu 18 Februari 2017.

Baca: Aneh! Sudah 100%, Suara Anies-Sandi Jadi Berkurang, Justru Ahok-Djarot Malah Makin Nambah, Ini Buktinya...

Arif mengatakan kecurangan pertama, ditandai jika KKPS membiarkan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau tidak memiliki identitas setempat untuk memberikan suaranya di TPS.

“Ini terjadi di TPS 35, 36, TPS 3, TPS 16 RT/RW 05-10/07 Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, TPS 14 Mampang Prapatan, TPS 93 RT 12 RW 12 Kelurahan Pademangan Barat, TPS 10 RT 20 RW 02, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara,” kata Arif .

Baca: Beredar Video Anak 10 Tahun Disuruh Nyoblos Nomor 2

Tidak hanya itu, Arif juga mengatakan bahwa KPPS tidak menutup TPS setelah pukul 13.00 waktu setempat dan masih menerima pemilih meski sudah melewati batas waktu yang ditentukan tanpa meminta persetujuan saksi. Hal itu terjadi di TPS 27 Kerendeng RT 04 RW 08, TPS 33 Medit Palace, Kemayoran.

Baca: KPU: Ahok-Djarot Menang di Bukit Duri Hoax!

Tak sampai di situ, masih dikatakan Arif dari catatan PDIP KKPS juga menghalangi pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan yang menggunakan haknya dengan mengatakan surat suara telah habis namun pada kenyataannya masih banyak. Hal tersebut terjadi di TPS 55, 35, 36, 37, 87, 89 di Cengkareng,” kata dia.

Baca: PPS Bukit Duri Menyatakan Kesalahan Hitung Suara, Ahok yang Seharusnya Cuma 61, tapi Dicatat 261

Selain itu, menurut Arief pelanggaran pun terjadi pada prpses penghitungan suara. Di mana KPPS melakukan kesalahan penjumlahan perolehan suara yang mengakibatkan selisih suara secara signifikan.

“TPS 53 Bukit Duti Tebet lebih dari dua surat suara, TPS 19 Bukit Duri Tebet, TPS 26 Bangka Mampang Prapatan empat suara,” papar dia.

Baca: Diserang Paslon Tertentu, KPUD Sengaja Biarkan Situsnya Diretas Hacker

Kemudian, petugas KKPS membiarkan situasi yang tidak tertib di beberapa TPS yang berpontensi melakukan kecurangan. Terakhir, KKPS membiarkan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau tidak memiliki identitas setempat untuk memberika suara di TPS.

Baca: Bawaslu DKI Endus Pengerahan Massa Di Hari Pencoblosan

“TPS 35, 36, 3, 16 RT/RW 05-10/07 Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, TPS 14 Mampang Prapatan, TPS 93 RT 12 RW 12 Kelurahan Pademangan Baar, TPS 10 RT 20 RW 02, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara,” tandas anggota komisi II DPR RI itu. (akt)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: