logo
×

Selasa, 07 Februari 2017

Pengacara Ahok Kembali Tuding Saksi dari MUI tak Independen

Pengacara Ahok Kembali Tuding Saksi dari MUI tak Independen

IDNUSA -  Penasihat Hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali mempermasalahkan status saksi ahli DR Hamdan Rasyid dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga Anggota Komisi Fatwa MUI. Alasannya, MUI dianggap telah mengeluarkan produk sikap keagamaan yang kini menjadi pro dan kontra di masyarakat.

"Saya tidak akan mengatakan saksi ini sebagai ahli karena dari MUI bisa jadi tidak independen," ujar Penasihat Hukum Ahok, Humprey Djemat, Selasa (7/2). Karenanya Humprey menilai saksi ahli dari MUI akan tidak independen menyampaikan keterangannya dalam persidangan.

Menurutnya, karena MUI-lah yang mengeluarkan produk sikap keagamaan sehingga Ahok menjadi dipersalahkan karena dituduh menista agama. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan atas pernyataan penasihat hukum Ahok.

JPU menegaskan, dari awal persidangan disepakati sesuai dengan berkas perkara, dan saksi yang dihadirkan saat ini sesuai berkas perkara. Jadi menurut JPU tuduhan Penasihat Hukum bahwa saksi MUI tidak independen itu tuduhan sepihak. "Kami menilai kehadiran saksi ahli dari MUI tetap relevan untuk dihadirkan di persidangan kali ini," kata JPU.

Salah satu Anggota Majelis Hakim menegaskan pada prinsipnya JPU berhak mengajukan saksi dari siapapun, permasalahan apakah ahli ini layak atau tidak perlu dibicarakan lagi dan menjadi pertimbangan dalam putusan nanti. Tapi setelah JPU menghadirkan saksi, maka ia berhak bersaksi di persidangan. (rol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: