logo
×

Selasa, 07 Februari 2017

Pengacara Ahok Sulit Menerima Hamdan Rasyid sebagai Saksi Ahli

Pengacara Ahok Sulit Menerima Hamdan Rasyid sebagai Saksi Ahli

IDNUSA - Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sama sekali tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hamdan Rasyid.

Salah satu kuasa hukum Ahok Humphrey Djemat tak mau bertanya lantaran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hamdan mirip dengan BAP Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin yang sudah dimintai keterangan dalam sidang sebelumnya.

"Karena ada kemiripan dan kesalahan antara Ma'ruf dan saksi (Hamdan) sehingga kami sulit menerima saudara (Hamdan) sebagai saksi fakta," kata Tim Kuasa Hukum Ahok, Humphrey di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).

"Karena itu kami tidak akan mengajukan pertanyaan apa pun," tukas Humphrey.

Hal senada juga dikatakan Ahok. "Sama seperti penasehat hukum saja," kata Ahok kepada hakim.

Sebelumnya, Humphrey menjelaskan sedikitnya ada 3 poin BAP Ma'ruf yang jawabanya mirip sekali dengan BAP milik Hamdan. Satu di antaranya soal larangan pemilihan non muslim bagi warga muslim.

Pada awal Hamdan dihadirkan sebagai saksi, penasehat hukum sempat menolak kehadiran anggota fatwa MUI tersebut lantaran meragukan independensinya. Namun dengan sejumlah pertimbangan, majelis hakim mengizinkan Hamdan untuk bersaksi. (ok)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: