logo
×

Selasa, 28 Februari 2017

Pengacara Keberatan soal Habib Rizieq, Hakim Tetap Lanjutkan Sidang

Pengacara Keberatan soal Habib Rizieq, Hakim Tetap Lanjutkan Sidang

IDNUSA - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan keberatan atas dipilihnya Habib Rizieq Syihab sebagai ahli dalam persidangan. Protes ini dimentahkan tim jaksa.

"Habib Rizieq pernah dijatuhi hukuman dua kali. Beliau adalah residivis," ujar pengacara Ahok, Humphrey Djemat, saat sidang dimulai di auditorium Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).

Humphrey juga membahas status tersangka Rizieq serta sejumlah laporan dugaan pidana terhadap Rizieq. "Sepanjang yang kami ketahui, ada 3 laporan," ujar Humphrey.

Tim jaksa memberi tanggapan atas keberatan pengacara Ahok. Menurut jaksa, hadirnya Rizieq tak ada hubungan dengan pribadi Rizieq.

"Ini kan bukan perkara pribadi terdakwa dengan Habib Rizieq, setiap warga negara berhak menjadi ahli meskipun pernah menjadi terpidana. Kami berharap majelis menolak keberatan penasehat hukum," tutur jaksa.

Majelis hakim memutuskan keterangan Rizieq tetap bisa didengarkan. Keberatan penasihat hukum ditolak. Sidang Ahok dibuka sekitar pukul 09.10 WIB.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al-Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat Al-Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Dalam dakwaan primer, Ahok didakwa dengan Pasal 156 a huruf a KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP. (dtk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: