logo
×

Senin, 13 Februari 2017

PKS: Pemerintah Seolah Mengistimewakan Hukum yang Diberikan Kepada Ahok

PKS: Pemerintah Seolah Mengistimewakan Hukum yang Diberikan Kepada Ahok

IDNUSA - Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, mengatakan bahwa pihaknya di Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sedang mempelajari dan mempersiapkan instrumen yang diperlukan dalam menggunakan hak angket jika Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Soal Angket Penonaktifan Ahok, kami (PKS) sedang mempelajari dan menyiapkan instrumen yang diperlukan, karena saat ini publik kembali resah, seolah ada pengistimewaan hukum yang diberikan kepada Ahok," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (13/2).

Dalam hal ini, Aboe Bakar menilai mantan Bupati Belitung Timur tersebut terkesan sangat diistimewakan oleh pemerintah. Hal ini terlihat dari berbagai kasus yang pernah dialaminya.

"Dulu saat ada penistaan susah sekali menjadi tersangka, baru jadi tersangka setelah didemo jutaan orang. Kemudian setelah jadi tersangka tidak ditahan, berbeda dengan semua kasus penistaan yang terjadi di Indonesia. Sekarang saat sudah menjadi terdakwa tidak dinonaktifkan sebagaimana kepala daerah lain yang menjadi terdakwa," tegasnya.

Politisi PKS ini mempertanyakan kenapa Ahok begitu diistimewakan, hingga saat ini belum dinonaktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta, padahal sebelumnya sudah banyak kasus-kasus yang sama.

"Ada lima contoh kepala daerah yang dinonaktifkan ketika mereka menjadi terdakwa. Misalkan saja Wakil Wali Kota Probolinggo, HM Suhadak, diberhentikan sementara oleh Mendagri, Tjahjo Kumolo, pada tanggal 22 November 2016 setelah menjadi terdakwa kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2009. Kemudian kasus Bupati Ogan Ilir, Ahmad  Wazir Nofiadi Mawardi, kasus Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, kasus Bupati Bogor, Rachmat Yasin, dan terakhir kasus Ratu Atut, Chosiyah," jelasnya.

Politisi PKS ini mengkhawatirkan apabila Ahok tidak segera dinonaktifkan, maka masyarakat menilai bahwa pemerintah telah mengabaikan ketentuan Pasal 83  ayat (3) Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

"DPR tentunya tidak boleh diam dengan persoalan ini. Kami harus menjalankan tugas dengan baik. Pertama, sesuai konstitusi karena negara kita adalah negara hukum, setiap orang harus diberlakukan sama di depan hukum. Tidak boleh ada pengistimewaan terhadap salah satu orang saja," tutupnya. (jn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: