
IDNUSA - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) ikut mengecam sikap PT Frepoort Indonesia yang menantang pemerintah RI ke pengadilan arbitrase. Freeport tidak mau mengikuti aturan yang sudah diputuskan pemerintah pusat sesuai konstitusi.
"Freeport ini maunya apa? Sudah dikasih hati minta jantung. Kami melihat tuntutan Freeport sangat berlebihan dan arogan. Freeport itu tamu di tanah ini. Kok tamu mengancam tuan rumah," ujar Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI, Lodofikus Roe, dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan ke wartawan, Rabu (22/2).
Menurut PMKRI, tidak ada ruang bagi investor manapun untuk berinvestasi di Indonesia tanpa mematuhi aturan hukum yang berlaku. Perubahan UU tentang pertambangan dari UU 11/1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan menjadi UU 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara seharusnya berimplikasi kepatuhan semua investor pertambangan terhadap prosedur Izin Usaha Pertambangan.
"Sehingga tidak ada alasan bagi Freeport untuk kembali ke Kontrak Karya. Masak hukum berlaku mundur?" ujar mahasiswa Pasca Sarjana Hukum Universitas Pancasila ini.
PMKRI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses negosiasi dan mendorong pemerintah untuk konsisten dan tegas dalam menegakkan konstitusi, demi terwujudnya kedaulatan energi dalam pembangunan Indonesia. (rm)