logo
×

Senin, 13 Februari 2017

Polisi Hanya Izinkan Lima Orang Dampingi Habib Rizieq

Polisi Hanya Izinkan Lima Orang Dampingi Habib Rizieq

IDNUSA - Imam Besar FPI didampingi belasan orang dalam menjalani pemeriksaan di Polda Jabar. Namun polisi hanya mengizinkan lima orang masuk ke dalam ruang penyidik.

"Lima orang paling yang boleh masuk," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Bandung, hari ini.

Ini kali pertama polisi Rizieq sebagai tersangka penodaan Pancasila dan penghinaan terhadap Presiden Indonesia pertama Sukarno. Rizieq menjadi tersangka atas laporan Sukmawati Seokarnoputri yang melaporkannya di Bareskrim Polri.

"Kemarin kita periksa yang bersangkutan sebagai saksi, sekarang kita periksa sebagai tersangka. Fokus pemeriksaanya ke pendalaman (kasusnya)," kata Yusri.

Yusri menuturkan, pendalaman yang di maksud, yakni terkait pasal yang diterapkan penyidik kepolisian terhadap kasus yang menjerat Rizieq.

"Fokus pendalamannya ke pasalnya itu, Pasal 154 a KUHP dan Pasal 320," jelasnya.

Adapun penjelasan soal kedua pasal tersebut, yakni Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.

Ancaman kedua pasal tersebut apabila terbukti bersalah, Rizieq dapat pidana empat tahun penjara. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: