![]() |
Dupa, Injil, dan Alquran di sidang Ahok. ©2017 Merdeka.com/fikri faqih |
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan, semua benda itu berada dalam ruang sidang bukan sesuatu yang aneh. Karena memang dalam suatu persidangan, dupa, Alquran dan Alkitab digunakan sebagai alat penyumpah dalam persidangan.
"Itu alat kelengkapan penyumpahan bagi saksi atau ahli di muka persidangan," kata Hasoloan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
Dia menegaskan, dupa itu bukanlah sesuatu yang aneh dalam persidangan. Sehingga Hasoloan meminta untuk tidak mengkaitkan dupa itu dengan jalannya persidangan perkara dugaan penodaan agama Basuki atau akrab disapa Ahok itu.
"Di situ ada Alkikab dan Alquran bukan hanya hio saja," tutupnya.
Diketahui, PN Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan dugaan penistaan agama Ahok di kantor Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3). Sidang ke-13 itu mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan kubu Ahok. (mdk)