logo
×

Rabu, 01 Maret 2017

Gaji Pemadam Kebakaran Rp 19 Juta, Djarot Enggan Naikkan

Gaji Pemadam Kebakaran Rp 19 Juta, Djarot Enggan Naikkan

IDNUSA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan, gaji PNS di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI sudah lebih dari cukup, yakni Rp 19 juta. Dengan begitu, dia mengaku belum tentu akan menaikan kesejahteraan PNS di unit kerja tersebut seperti permintaan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Saya pernah suatu ketika makan di warung kaki lima, ketemu sama staf, saya tanya dari mana, dia bilang dari pemadam, golongannya 2B, tak tanya lagi pendapatan kamu bawa pulang ke rumah berapa? dia bilang sekitar Rp 19 jutaan, itu 2B lho," kata Djarot usai hadir dalam acara HUT Pemadam di pelataran Monas, hari ini.

Tjahjo yang juga hadir dalam acara tersebut menyampaikan agar Pemprov DKI menungkatkan kesejahteraan anggota pemadam kebakaran. Dia berpendapat pekerjaan pemadam kebakaran tidak jauh berbeda dengan polisi dan TNI yang siap meninggalkan keluarga untuk mengabdi kepada masyarakat.

Namun, Djarot menjelaskan bahwa sejatinya Pemprov DKI telah menggunakan mekanisme tunjangan kerja daerah (TKD) dinamis selain statis sebagai tambahan pendapatan bagi PNS rajin dan berprestasi. Dengan mekanisme itu, Djarot menyebutkan gaji terendah PNS DKI mencapai Rp 14 juta per bulan.

"Makanya justru yang harus kita perhatikan adalah para PHL. Betul kalau mereka dibayar UMR, tapi kita perhitungkan tingkat risikonya," terang Djarot.

Karena itu, dia berjanji akan memperhitungkan tingkat risiko para pegawai harian lepas (PHL) di DKI dan petugas penanganan sarana dan prasarana umum (PPSU), ketimbang mempertimbangkan untuk menaikan kesejahteraan PNS pemadam kebakaran. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: