
IDNUSA, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus e-KTP dengan agenda mengkonfrontir kesaksian mantan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani dengan KPK ditunda.
"Miryam perlu istirahat karena sakit selama dua hari," kata Ketua Hakim John Halasan Butar Butar di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2017).
Saat pembukaan sidangnya, hakim John pun mengaku sudah menerima surat sakit Mirya tersebut dari Rumah Sakit Umum Fatmawati.
"Majelis berpendapat kita lanjutkan, kita tangguhkan, untuk dilanjutkan pada sidang Kamis nanti," ujarnya.
Mendapat keterangan hakim John, Jaksa Penuntut Umum KPK, Irene Putri mengaku tidak mendapat surat sakit dari Miryam.
Namun, pihaknya akan memanggil saksi lain, penyidik, dan Miryam pada persidangan Kamis (30/3/2017) mendatang dengan agenda mengkonfrontir tudingan Miryam soal adanya penekanan saat BAP.
"Kami akan panggil saksi-saksi lain (pada Kamis). Kamis akan panggil 6 atau 7 orang. Plus Miryam dan penyidik," tukasnya. (ts)