![]() |
| Daging celeng yang disita (ilustrasi). |
Daging celeng itu dibawa oleh dua orang lelaki, yakni sopir colt diesel Julihar Aritonang (38 tahun), warga Riau dan Andi Law (26), warga Bakauheni, Lampung Selatan. Upaya pengiriman daging celeng itu terungkap ketika anggota KSKP Panjang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan colt diesel di pintu masuk pelabuhan.
"Saat itu petugas melakukan pemeriksaan STNK, tapi sopir malah menunjukkan kertas dengan isi jumlah daging celeng yang dibawa," kata dia.
Ia mengatakan, ada 20 paket berisi daging celeng yang telah dipotong-potong dengan berat total 2.460 kilogram atau hampir 2,5 ton. Kendaraan yang diperiksa petugas pun ternyata menggunakan nomor polisi palsu yang tidak sesuai STNK.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku untuk dimintai keterangan, selanjutnya koordinasi dengan Balai Karantina Tumbuhan dan Hewan," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa dua orang ini sudah lima kali mengirim daging celeng ke Jakarta. Dua kali melalui Pelabuhan Panjang dan tiga kali melalui Pelabuhan Bakauheni. (rol)


