![]() |
| Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2017). |
"Saya kaget mendengar nama saya dicatut dan dituduh menerima dana bancakan e-KTP," ujar Yasonna melalui pesan singkat, Kamis (9/3/2017).
Yasonna menegaskan dirinya tak pernah berhubungan dengan para terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP. Ia hanya ikut serta dalam rapat-rapat kerja di DPR. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku dirinya justru sempat mengkritisi kebijakan e-KTP itu.
Terkait ketidakhadirannya dalam pemanggilan saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikarenakan dia memiliki agenda lain di Hongkong untuk membahas soal pengembalian aset Bank Century. Ia mengaku siap jika keterangannya diperlukan untuk proses hukum.
"Saya selalu siap didengarkan keterangannya baik di persidangan maupun oleh penyidik," ucap Yasonna.
Yasonna, sewaktu masih menjadi anggota DPR, disebut menerima 84.000 dollar AS dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Meski demikian, dalam surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, jaksa KPK tidak menjelaskan secara detail peran Yasonna dalam kasus korupsi e-KTP.
Yasonna hanya disebut sebagai pihak yang menerima aliran dana senilai Rp 1,1 miliar tersebut.
Yasonna dua kali tidak memenuhi pemanggilan KPK. Padahal, keterangan Yasonna dibutuhkan untuk mengkonfirmasi indikasi keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi e-KTP.
Sebelum menjabat sebagai menteri, Yasonna pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. (kp)


