
IDNUSA, JAKARTA - Dalam sidang ke-17 kasus dugaan penistaan agama, terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut bahwa surat Al-Maidah Ayat 51 tidak mengatur larangan memilih pemimpin non muslim.
"Al-Maidah tidak pernah menyebutkan tidak boleh memilih pemimpin non muslim," kata Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Sebelumnya Ahok menceritakan pengalamannya kala menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2014 menggantikan Joko Widodo yang diangkat menjadi Presiden.
Saat itu Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin Rizieq menggelar aksi demo di depan Balai Kota. Aksi tersebut ditambah dengan dilantiknya Gubernur tandingan versi FPI.
Ahok menyebut larangan memilih pemimpin non muslim tersebut kerap digunakan oleh Habib Rizieq Shihab dalam demo menolak dirinya.
"Tapi Rizieq selalu bilang begitu sehingga membuat Gubernur tandingan muslim. Bagi saya Rizieq itu pembohong," sebutnya.
Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (ar)

