logo
×

Kamis, 06 April 2017

Disebut Terima 100 Ribu Dolar AS dari Korupsi KTP Elektronik, Ini Bantahan Ade Komarudin

Disebut Terima 100 Ribu Dolar AS dari Korupsi KTP Elektronik, Ini Bantahan Ade Komarudin

IDNUSA, KEMAYORAN - Politikus Partai Golkar Ade Komarudin membantah menerima uang 100 ribu dolar Amerika Serikat, dari uang korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Keterangan tersebut tertera dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.

"Saya tidak pernah meminta apa pun dari Pak Irman. Kedua, bahwa saya sama sekali tidak ada kaitan dengan masalah e-KTP ini, terutama dari mulai perencanaan, apalagi pelaksanaan, tidak menerima," tutur Ade Komarudin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Pria yang akrab disapa Akom ini menuturkan, sangat tidak berdasar apabila dia disebut menerima uang tersebut di rumah jabatan kompleks DPR RI. Ade mengaku tak lagi tinggal di rumah kompleks DPR RI sejak 2005.

"Semenjak 2005 alhamdulillah saya sudah punya rumah sendiri. Saya sekali lagi tidak pernah terima, tidak pernah tinggal di kompleks DPR, dan saya tidak punya keponakan," tegas bekas ketua DPR RI itu.

Ade Komarudin akan dimintai keterangannya untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, sedangkan Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.

Negara disebut menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triiun anggaran pengadaan KTP elektronik alias e-KTP. (tn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: