
IDNUSA, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mengklaim tidak pernah menerima uang sepeser pun terkait suksesi pembahasan proyek e-KTP di DPR RI.
Kata dia, pemberian uang yang disebut oleh bekas koleganya di jajaran struktural Demokrat itu merupakan fitnah. “Itu bukan fakta yang mulia, itu keterangan fitnah yang mulia. Itu fiksi dan fitnah,” kata Anas menjawab pertanyaan majelis hakim saat sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4).
Anas pun membantah saat dikonfirmasi ihwal aliran uang untuk pemenangannya saat kongres Demokrat pada 2010 silam. Dia menjelaskan, untuk detil pembiayaan sudah dibuktikan dalam persidangan kasus korupsi Hambalang.
“Tentang pelaksanaan kongres itu sudah dibahas dengan sangat detil pada kasus saya sebelumnya, dan pembahasan sangat detil itu tidak terkait dengan kasus e KTP ini, oleh para saksi yang jumlahnya sangat banyak.”
Dia pun menilai ada kekeliruan dalam penjelasan soal pertemuannya dengan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pasalnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, pertemuan Anas dengan Andi terjadi sekitar Juli-Agustus 2010.
Tapi Anas sendiri mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPR pada Juli 2010. “Menurut saya aneh pada satu peristiwa ada cerita yang berbeda-beda. Saya terpilih menjadi Ketua Umum Mei 2010. Saya mengundurkan diri Juli 2010. Karena komitmen saya, setelah terpilih saya akan fokus mengurusi partai.”
Seperti diketahui, Nazaruddin saat menjadi saksi dalam sidang kasus e-KTP, Senin (4/4), mengatakan bahwa ada uang Rp 20 miliar dan sekitar Rp 290 miliar dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Uang itu kemudian digunakan untuk pemenangan Anas dalam kongres Demokrat 2010 silam. (akt)

