
IDNUSA, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menegaskan apa yang dilakukan Sekjen FUI, KH Muhammad Al-Khaththath sebagai penggagas aksi 313 yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.
Hanya semata-mata ingin menuntut penegakan hukum atas terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bukan ingin berbuat makar seperti yang dituduhkan aparat kepolisian.
Maka dari itu Habib Rizieq menyerukan agar aparat kepolisian membebaskan Kiai Al-Khaththath.
“Segera bebaskan Sekjen FUI KH Muhammad Al-Khaththath karena beliau itu pejuang Islam sejati, pembela setia NKRI,” tegas Habib Rizieq dalam akun akun Twitter-nya, Minggu (2/4).
Habib menambahkan Aksi FUI di 112, 212 jilid 2 dan 313 bertujuan untuk meminta penegakan hukum terhadap penista agama. “Ahok sebagai terdakwa penista agama sebagaimana pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 seharusnya dicopot jabatannya, ini yang diperjuangkan FUI,” tegasnya pula.
Terkait sikap FUI yang menolak Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada DKI 2017, Habib juga menegaskan bukanlah suatu kebencian atau SARA, akan tetapi merupakan ajaran agama.
“FUI menolak Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta bukan ujaran kebencian bukan SARA, tetapi memang kewajiban agama Islam. Maka dari itu kami minta stop kriminalisasi ulama,” tandasnya.
Seperti diketahui, polisi menangkap lima orang dengan tuduhan makar, yakni pada Jumat (31/3) atau sebelum aksi 313.
Kelima orang yang ditangkap polisi itu adakah Sekjen FUI KH Muhammad Al Khaththath, Wakil Koorlap Aksi 313 Irwansyah, Kader IMM Zainudin Arsyad, Panglima Forum Syuhada Indonesia (FSI) Veddrik Nugraha alias Diko dan pengurusnya, Marad Fachri Said alias Andre.
Mereka saat ini resmi menjadi tersangka dugaan pemufakatan makar dan ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. (ki)