logo
×

Rabu, 05 April 2017

Pengacara Ahok dan JPU Berdebat Soal Video Unggahan Buni Yani

Pengacara Ahok dan JPU Berdebat Soal Video Unggahan Buni Yani

IDNUSA, JAKARTA - Terjadi perdebatan antara tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama  dengan tim jaksa penuntut umum (JPU) karena batal ditayangkannya video berdurasi singkat pidato Ahok di Kepulauan Seribut yang diunggah Buni Yani.

Lewat koordinator Ali Mukartono, JPU menyebut bahwa video itu bukan barang bukti, apalagi tidak pernah ada penyitaan terhadap video tersebut.

"Penyidik pernah mengatakan kalau diperlukan, maka akan dipinjamkan. Berkaitan dengan hal tersebut, mengingat bukan bagian barang bukti perkara ini dan perkara Buni Yani sudah diproses di Kejati Jawa Barat, maka tidak kami ajukan," kata Ali dalam sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, hari ini.

Namun, tim pengacara Ahok membantah pernyataan tersebut. Sebab, video yang berdurasi tak lebih 30 detik itu telah tercantum dalam berkas perkara tersebut. Terlebih, tim pengacara menganggap dengan diputarnya video tersebut akan tampak perbedaan fakta yang terjadi.

"Kami di sini ada daftar barbuk (barang bukti, red) yang dikeluarkan Reskrim Polri. Ini adalah AKBP Suprana. Di sini di poin 12 halaman 6, mengatakan bahwa unggahan Buni Yani termasuk. Ini barbuk. Kami akan tunjukkan juga berita acara penyitaan," kata salah satu pengacara Ahok, I Wayan Sudirta.

Meskipun demikian, majelis hakim memutuskan untuk tidak menggunakan video tersangka ujaran kebencian Buni Yani sebagai barang bukti. Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, tidak perlunya video tersebut untuk ditayangkan karena tidak terdapat dalam barang bukti.

Selain itu, tentang persoalan  ada-tidaknya kata “pakai” sudah selesai. Dwiarso beralasan, hampir semua video yang ditayangkan dalam pemeriksaan bukti sudah dipaparkan dalam persidangan.

"Dari semua bukti, video mau pun flashdisk yang diunggah semua sudah menggunakan kata 'pakai'. Jadi itu sudah menjadi fakta bagi persidangan ini, jadi satu alat bukti yang didapat Buni Yani tidak diperuntukkan perkara ini," tutur Dwiarso.

"Kedua, apa yang ada di unggahan Buni Yani sudah terbantahkan dengan bukti yang kita lihat yang mengatakan dengan kata 'pakai', Buni Yani kan gak ada. Jadi tak ada pengaruhnya unggahan Buni Yani tak diperiksa di sini," katanya lagi.

Tim pengacara pun sempat keberatan dengan ketentuan majelis hakim. Mereka bersikukuh kalau video Buni Yani masuk dalam daftar barang bukti yang dikeluarkan Bareskrim Polri. Bahkan, mereka menunjukkan pula berkas penyitaan. Namun, tidak lama berselang, para penasehat hukum Ahok memutuskan untuk tidak memproses video Buni Yani.

"Setelah berembuk dengan terdakwa, kami sepakat tidak persoalkan lagi unggahan Buni Yani untuk memperlancar persidangan," kata Wayan. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: