
IDNUSA, JAKARTA - Kasus penangkapan pentolan Aksi 313 termasuk Sekretarif Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath (MAK), memantik reaksi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI).
Apa yang dilakukan polisi dinilai tidak sesuai dengan UUD 45 maupun batang tubuhnya. Khususnya, terkait negara hukum yang berkeadilan.
Begitu kata salah satu pembina GNPF-MUI Abdul Rasyid Abdullah Syafi’i saat membacakan pernyataan sikap para habib, ulama dan aktivis islam kepada wartawan di AQL Islamic Centre, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2017).
“Kasus penangkapan dan penahanan terhadap MAK, merupakan bentuk dari penggunaan hukum sebagai instrument of power. Sama sekali tidak berkeadilan,” ujarnya.
Aksi 313 yang dikomandoi MAK, kata Abdul, merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan UU. Selain itu, Aksi 313 bukan upaya pemufakatan makar seperti yang diperkarakan oleh pihak kepolisian.
“Justru Aksi 313 ini untuk meminta pemerintah menegakkan hukum terhadap terdakwa kasus penistaan agama,” urainya.
Menurut Abdul, penegakan hukum yang dimaksud adalah kasus yang menimpa Gubernur DKI (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai terdakwa perkara penodaan agama yang belum diberhentikan meski telah menyandang status terdakwa.
Sementara itu, salah satu tersangka makar aksi 313 yakni Zainudin Arsyad mendapat pengajuan penangguhan penahanan. Yang mengajukan adalah tim advokasi dari Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM).
Untuk mengajukan hal itu, Muhammad Ihsan selaku perwakilan Fokal IMM menyambangi Polda Metro Jaya, hari ini (3/4). Zainudin, kata dia, adalah bagian dari IMM. Dia juga menuturkan bahwa sengaja penangguhan ini dilakukan karena Zainudin tengah menjalani proses pembuatan skripsi di kampusnya, yaitu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Lanjut dia menerangkan, dari pembicaraan dengan penyidik, maka mereka diminta mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Hal itu dilakukan karena kasus makar ini adalah kasus nasional. “Hari ini akan langsung kita proses, secara prinsip penyidik sudah mendukung,” ucapnya. (ps)