logo
×

Rabu, 05 April 2017

Rano Karno Gugat Hasil Pilkada Banten, ini Putusan MK

Rano Karno Gugat Hasil Pilkada Banten, ini Putusan MK

IDNUSA, JAKARTA - Pasangan calon nomor urut 2 pada Pilkada gubernur Banten, Rano Karno-Embay Mulya Syarif, menggugat keputusan KPU Banten yang menetapkan pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy sebagai pemenang Pilkada.

Gugatan tersebut diputus majelis hakim di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (4/4) hari ini.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, majelis hakim menolak gugatan Rano Karno-Embay Mulya Syarif.

"Mengabulkan eksepsi Termohon (Wahidin-Andika) dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, dengan ini menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Arief di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Dengan ditolaknya permohonan pasangan calon nomor urut 2 itu, maka putusan KPU Banten sah dan berlaku. Dalam perhitungan KPU Banten, pasangan Wahidin-Andika unggul dengan meraih 2.411.213 suara atau 50,95 persen, sedangkan Rano Karno-Embay 2.321.323 atau 49,05 persen. Selisih suara 1,90 persen.

Dengan selisih suara sebesar itu, MK tak dapat menyidangkan gugatan Rano Embay. Sesuai dengan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, MK dapat menyidangkan gugatan hasil Pilkada Banten (penduduk 12 juta jiwa) jika terjadi selisih suara 1 persen.

“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah berkesimpulan, pemohon tidak memiliki legal standing. Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait, dan menolak eksepsi pemohon,” jelas Arief.

Dalam aturan tersebut dinyatakan, daerah dengan jumlah penduduk kurang atau sama dengan 2 juta jiwa, gugatan dapat disidangkan jika terjadi selisih suara sebesar dua persen. Sedangkan daerah dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta jiwa persentase selisihnya 1,5 persen.

Sementara jumlah penduduk 6 juta sampai 12 juta jiwa, selisihnya satu persen, dan jika penduduknya lebih dari 12 juta selisihnya setengah persen. (ar)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: