
IDNUSA, JAKARTA - Sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar ini hari, Selasa (4/4) memasuki tahap pemeriksaan terdakwa. Sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap Ahok, Majelis Hakim terlebih duku memeriksa bukti-bukti yang dimiliki jaksa dan pengacara.
Seperti disampaikan Ketua Majelis Hakim Dwi Budiarso pada persidangan yang digelar di Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Jakarta Selatan. Sidang sendiri dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
“Bukti yang dimiliki jaksa, kita bersama-sama. Entah itu bukti surat, atau rekaman, dan segala sesuatu,” kata Dwi.
“Kalau sudah habis, kita ke penasihat hukum. Bukti apa yang akan diajukan kita periksa bersama-sama juga. Apakah itu surat, rekaman, dan sebagainya, kalau sudah selesai, kita memeriksa terdakwa,” tambah dia. (akt)