
IDNUSA, PALMERAH - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (4/4/2017).
Sidang ke-17 yang akan kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan ini, mengagendakan pemeriksaan Ahok.
Sidang juga akan memeriksa alat bukti dari pihak jaksa penuntut umum dan penasihat hukum Ahok.
Pemeriksaan terhadap terdakwa dan alat bukti dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi rampung.
Terakhir, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan pada Rabu (29/3/2017) pekan lalu.
Ketika itu, pemeriksaan saksi-saksi dari tim kuasa hukum Ahok berlangsung hingga tengah malam.
Saat itu, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mempersilakan tim JPU maupun penasihat hukum untuk mengajukan bukti guna diperiksa bersama-sama di persidangan.
Bukti berupa video akan ditampilkan di sidang.
Lantaran itu, majelis hakim meminta disiapkan peralatan untuk memutar video.
Pada sidang hari ini, tim kuasa hukum Ahok bakal menyiapkan sejumlah dalil di persidangan tersebut.
Ahok disebut akan memaparkan kejadian seutuhnya di Kepulauan Seribu, ketika dia mengutip surat Al Maidah ayat 51, pada 27 September 2016.
Tim kuasa hukum juga menyiapkan video dengan durasi utuh di Kepulauan Seribu.
Video itu merupakan rekaman saat Ahok melakukan kunjungan kerja di pesisir ibu kota tersebut.
"Pak Ahok refresh lagi kejadian waktu itu, supaya hakim dan jaksa lebih ngerti," kata salah satu tim kuasa hukum, Rian Ernest, di Media Center Basuki-Djarot, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017). (tn)