NUSANEWS, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, mengatakan penetapan tersangka kliennya oleh kepolisian diduga merupakan pesanan dari pihak-pihak tertentu.
Ia menduga ada executive order untuk menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini menjadi pesakitan.
“Ada yang order ada yang tangan-tangan terselubung bermain menggerakkan kepolisian, ada dugaan Executive order di sini,” ujar Kapitra, Senin (29/5).
Meski begitu ia tak menyebut secara rinci mengenai siapa yang menggerakan kepolisian. Pihaknya akan mengumumkan secara pasti setelah ada investigasi lebih lanjut.
“Kita akan umumkan nanti apabila investigasi kita ini mengandung kebenaran absolut,” terang Kapitera.
Dia pun menyayangkan pihak kepolisian yang tidak bisa menjelasakan waktu dan tempat mengenai kasus dugaan pornografi ini.
Menurut Kapitra, polisi tidak bisa membuktikan hal itu. “Tidak bisa menjelaskan kapan waktu konten itu dibuat dan dimana, waktunya peristiwa tersebut. Ini yang kita sebut tirani penegakan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. (akt)