
NUSANEWS, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Nur Kholis berpendapat untuk keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan tindak pidana terorisme hanya dilakukan sebagai langkah akhir.
Hal itu kata Nurkholis sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 ayat 2 UU TNI No. 34/2004 yakni tentang pelaksanaan tugas pokok operasi militer selain berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Nurkholis mengatakan, penindakan terhadap tindak pidana terorisme harus tetap menggunakan pendekatan hukum dan dilaksanakan oleh Polri. Dalam proses penegakkannya, negara harus tetap melindungi hak-hak setiap warga negaranya.
"Misalnya tetap menjamin terlindunginya hak asasi manusia korban, masyarakat dan atau tersangka serta keluarganya," kata Nur Kholis melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (30/5).
Komnas HAM mengakui jika tindak pidana terorisme adalah kejahatan yang serius dan berdampak pada guncangan nurani umat manusia. Dengan sifat kejamnya dan besarnya jumlah korban, terorisme juga bersifat tidak memilah-milih sasaran targetnya yang mengakibatkan hilanya hak bagi korban atau masyarakat untuk hidup dan hak mendapatkan rasa aman.
"Oleh karena itu, saya harap pemerintah bisa melaksanakan pemberantasan tindak pidana terorisme secara komprehensif. Terlebih, saat ini sedang dibahas terkait RUU Anti Terorisme," demikian Nurkholis. (rm)