
NUSANEWS, JAKARTA - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Al-Khaththath, Achmad Michdan menegaskan kliennya belum dibebaskan pada hari ini.
Pernyataan itu disamapaikan Achmad terkait tersebarnya selebaran yang menyebut Al Khaththath akan bebas setelah menjalani penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama 60 hari.
“Saya tidak tahu siapa yang nyebar selebaran itu, yang jelas hari ini tidak ada pembebasan,” kata Achmad saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/5).
Namun demikian, Achmad mengakui jika sesuai hitungan masa penahanan, Al-Khaththath memang bebas hari ini. Namun, penahanan Al-Khaththath sempat dibantarkan beberapa waktu lalu lantaran menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Brimob Kelapa Dua Depok.
“Harusnya bebas hari ini. Cuma beliau lima hari di rumah sakit tidak masuk dalam hitungan penahanan jadi dia harus kembali ke tahanan dahulu,” kata Ahcmad.
Penyebab sakit itulah yang membuat Al-Khaththath kembali ke ruang tahanan.
“Sudah, sudah di ruang tahanan lagi sejak dua hari lalu. Kondisinya sudah tidak sakit,” katanya.
Lebih lanjut, Achmad pun mengakui pihaknya belum bisa memastikan kapan kliennya itu akan dibebaskan.
“Belum tahu, Kamis besok kami akan ke sana (Brimob) nanya hal itu,” demikian Achmad.
Sekjen FUI Al Khaththath ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok atas tudingan makar. Hingga kini kasusnya masih ditangani Polda Metro Jaya. (rm)