logo
×

Kamis, 18 Mei 2017

PTUN Tolak Gugatan untuk Jokowi soal Pemecatan Ahok

PTUN Tolak Gugatan untuk Jokowi soal Pemecatan Ahok

NUSANEWS, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan terhadap Presiden Joko Widodo terkait pencopotan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, Kamis (17/5). Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi), sebagai penggugat, menerima dan tak akan mempersoalkan putusan itu.

"Alasan permohonan pemohon tidak beralasan hukum, maka majelis hakim berpendapat permohonan pemohon harus dinyatakan ditolak," kata Hakim Anggota Cahya Indra Permana.

Indra menuturkan, perkara yang menjerat Basuki alias Ahok tak sesuai dengan isi Pasal 83 ayat 1 pada UU 24/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal itu menyebut, kepala daerah yang dapat diberhentikan sementara adalah mereka yang terbukti melakukan pidana korupsi, terorisme, makar atau perbuatan lain yang memecah negara.

Argumentasi Parmusi, kata Indra, tak dapat diterima. Ia berkata, ormas itu menyamakan kasus penodaan agama dengan perkara korupsi yang dilakukan eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Kuasa Hukum Parmusi Andris Basril menyebut kliennya akan menghormati putusan PTUN. Ia berkata, putusan PTUN itu akan bersifat final dan mengikat.

"Itu memang kewenangan majelis, terhadap dari fakta yang disajikan pada peradilan. Baik dari pemohon atau termohon," kata Andris.

Andris menyebut sikap kliennya tak dipengaruhi vonis bersalah yang dijatuhkan PN Jakarta Utara kepada Ahok. Ia berkata, Parmusi hanya ingin mengajarkan publik soal perkara tata negara.

"Parmusi intinya ingin menuntut tentang peraturan permainan negara. Ini ada klausul formil, tapi kok Ahok enggak diberhentikan. Ini hanya sebagai moral dari Parmusi soal bernegara yang baik," kata Andris.

Parmusi mendaftarkan gugatan mereka 20 Februari lalu. Ketika gugatan bernomor registrasi 41/G/2017/PTUN-JKT itu didaftarkan, kasus penodaan agama yang menjerat Ahok belum mencapai putusan. (cnn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: