
NUSANEWS, JAKARTA - Kericuhan pecah di massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok usai vonis dua tahun penjara. Dua orang dari massa pendukung Ahok diamankan polisi. Belum diketahui pendukung dari unsur mana yang diamankan polisi.
Pantauan CNNIndonesia.com, usai hakim membacakan vonis, sejumlah pendukung menangis. Mereka seakan tak percaya, Ahok, sapaan Basuki, harus dihukum dua tahun karena terbukti menodai agama.
Saat itulah tiba-tiba kericuhan pecah di dekat Halte Kementerian Pertanian di mana massa pro Ahok berkumpul. Saat itulah terdengar teriakan “provokator, provokator”. Tampak polisi langsung datang dan mengamankan dua orang.
Saat ini sejumlah orang pendukung Ahok masih berteriak-teriak di Lampu Merah Ragunan, tak jauh dari lokasi sidang di Auditorium Kementerian Pertanian.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun. Hakim juga memerintahkan Ahok untuk ditahan. Hakim menilai Ahok terbukti menodai agama seperti diatur dalam Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Keputusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta hakim menghukum Ahok dengan hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua tahun seperti yang diatur dalam Pasal 156a KUHP. (cnn)

