
NUSANEWS, JAKARTA - Pengacara Elza Syarief Farhat Abbas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas dalam menangani kasus proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang kini tengah diusut lembaga anti rasuah tersebut. Farhat juga meminta KPK agar tidak sekedar pencitraan.
"Hari ini ibu Elza diperiksa sebagai saksi tersangka Andi Narogong. Sebagai tim pengacara bu Elza kami meminta agar KPK lebih tegas. Sudah 3 kali ibu Elza diperiksa bolak-balik," papar Farhat Abbas kepada wartawan ketika hendak menemani klien-nya menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/5).
Dalam keterangannya Farhat juga meminta KPK agar nama-nama yang telah disebutkan dan dikonfirmasi kliennya untuk segera ditetapkan sebagai tersangka.
"Jangan sampai dengan semakin lama dan bertele-telenya kasus ini membuat mereka menghilangkan barang bukti, mempengaruhi pihak-pihak tertentu, saksi, dan lain sebagainya," ungkap Farhat.
Menurutnya, tidak etis rasanya saat Miryam yang menurutnya hanya menerima sedikit dana aliran korupsi e-KTP telah diperlakukan sedemikian rupa menjadi tersangka bahkan sempat dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kenapa anggota-anggota dewan yang sudah disebutkan namanya tersebut sampai saat ini belum dinaikkan statusnya menjadi tersangka? Ada apa?," pungkasnya menggebu-gebu.
Bahkan, Farhat juga tidak segan secara frontal mengatakan bahwa kasus ini hanya digembar-gemborkan saja tanpa adanya muara yang jelas, malah cenderung dimanfaatkan KPK untuk mendulang pencitraan atau dikenal dengan istilah iklan pencitraan.
"Iklan yang seolah-olah serius memberantas e-KTP, tapi ternyata masih dua orang aja sebagai (tersangka) dengan Yani yang ketiga itu," tuturnya.
Kemasifan KPK tersebut juga membuat, Farhat menyayangkan adanya kesan yang timbul dipublik, justru Elza lah yang bersalah dengan terus menerusnya diperiksa.
"Padahal ibu Elza Syarief ini adalah orang yang mewakili Nazaruddin, yang pertama membongkar perkara ini," jelasnya. (ar)