logo
×

Selasa, 30 Mei 2017

Tak Terima JK Difitnah, Seratus Pengacara Datangi Mabes Polri

Tak Terima JK Difitnah, Seratus Pengacara Datangi Mabes Polri

NUSANEWS, JAKARTA - Para pengacara yang menamakan dirinya Advokat Peduli Kebangsaan mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, hari ini, untuk membela Wakil Presiden Jusuf Kalla. Seratus pengacara itu melaporkan seorang pria bernama Silfester Matutina.

Dengan surat kuasa dari anak bungsu JK, Chairani Kalla, para pengacara tersebut melaporkan Silfester menggunakan pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik. Mereka menilai, Silfester melakukan fitnah kepada JK melalui sebuah orasi beberapa waktu lalu.

"Jadi dalam pidato, Silfester itu mengatakan kemiskinan, permasalahan kenegaraan, disebabkan oleh Bapak Jusuf Kalla. Ia menduduh Pak JK memfitnah menggunakan agama, masjid, untuk memenangkan Anies-Sandi, dan memfitnah telah lakukan korupsi, masyarakat jadi miskin. Ini fitrnah luar biasa," kata salah satu perwakilan, Muhammad Ihsan, di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/5).

Ihsan menjelaskan, pihaknya telah bertemu dengan keluarga JK. Dari pertemuan tersebut, ia menyimpulkan, kasus ini adalah persoalan harga diri.

"Keluarga di Sulses kampung Pak JK, keluarga istri Pak JK di Sumbar, masyarakat Indonesia, HMI, Muhammadiyah, dan NU, merasa tersinggung dengan Silfester. Dia menabuh gendang perang dengan semua orang.‎ Kami memutuskan menempuh jalur hukum. Mudah-mudahan laporan kami masuk, dan segera dibawa ke pengadilan," pungkas Ihsan.

Mengenai tanggapan JK soal kasus ini, Ihsan mengatakan, ia hanya berpesan agar selalu taat pada proses hukum. JK mempersilahkan pihak pengacara memproses sesuai aturan yang berlaku. "Pesannya, jangan lakukan diluar koridor hukum," kata Ihsan.

Laporan ini, Ihsan menuturkan, bukanlah yang pertama, tetapi sudah yang ketiga. Laporan tersebut untuk melengkapi laporan pertama pada Minggu (21/5), dan Senin (22/5). (ar)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: