logo
×

Selasa, 06 Juni 2017

Harusnya Kemenkominfo yang Urus Medsos, Bukan MUI!

Harusnya Kemenkominfo yang Urus Medsos, Bukan MUI!

NUSANEWS, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid menilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak perlu mengeluarkan fatwa mengenai panduan menggunakan media sosial.
Menurutnya, medsos tidak mengenal batasan agama.

"Permasalahan di media sosial yang kita hadapi kan masalah bangsa, bukan agama tertentu," ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (6/6).

Justru akan lebih baik, kata dia, untuk mengikat semua warga negara, Kementerian Komunikasi dan Informatika lah yang berinisiatif membuat aturan, etika, atau panduan media sosial bagi masyarakat.

"Alangkah baiknya jika Menkominfo lebih cepat sehingga tidak perlu aturan-aturan atau fatwa per agama," tegas Meutya.

Ketua Bidang Luar Negeri DPP Partai Golkar itu juga meminta Kemenkominfo meningkatkan literasi media bagi seluruh masyarakat. Lebih khusus pada masyarakat usia dini.

Sebab, saat ini media sosial sudah digunakan tidak hanya orang dewasa, tetapi juga anak-anak.

Menurut data APJII, pengguna aktif internet di Indonesia yang mengunjungi media sosial berkisar umur 10-25 tahun.

"Sementara jumlahnya 24,4 juta orang atau 18,4 persen penduduk Indonesia," ujar dia.

Tanpa adanya literasi media, lanjut dia, masyarakat khususnya kelompok usia muda akan mudah terprovokasi oleh isu-isu murahan.

Ujung-ujungnya menciptakan sikap saling curiga, menyalahkan, dan pada akhirnya mengancam keutuhan Indonesia.

"Literasi media merupakan salah satu tugas Kemkominfo yang kami harapkan sudah dijalankan hari ini," tegas Meutya.

Sementara, dia menilai masyarakat tidak perlu khawatir dengan kriminalisasi kebebasan berekspresi. Sebab, hal tersebut diatur UU ITE bukan pada panduan penggunaan medsos nantinya.

"Jadi UU ITE untuk ranah hukum terkait dengan sanksi, panduan bukan untuk menghukum namun lebih kepada semangat pendidikan atau literasi sosmed," pungkas Meutya. (jpg)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: