logo
×

Jumat, 02 Juni 2017

Pengacara Sebut Habib Rizieq Jadi Saksi Saja Tak Layak, Apalagi Tersangka, Ini Alasanya

Pengacara Sebut Habib Rizieq Jadi Saksi Saja Tak Layak, Apalagi Tersangka, Ini Alasanya

NUSANEWS, JAKARTA - Pengacara Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab, Eggi Sudjana mengatakan kliennya sudah mengetahui status tersangka yang dikeluarkan Direskrimsus terkait kasus baladacintarizieq. Eggi menyampaikan Habib Rizieq tidak pantas menjadi tersangka.

"Saya tanggapi secara singkat, jangankan jadi tersangka jadi saksi saja dia tidak pantas," kata Eggi saat konferensi pers, di Jalan Petamburan III, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).

"Habib sudah tahu (status tersangkanya)," lanjutnya.

Eggi mengaku pihaknya juga mengetahui status tersangka ini dari media. Eggi juga mengatakan dirinya sempat melapor pada Habib Rizieq tentang status tersangka yang dikeluarkan Direskrimsus.

"Kita baru dengar, saya baca di media saja cuma kita melihat dalam berita itu habib Rizieq sudah jadi tersangka, sudah tahu (statusnya)," ujarnya.

"Dia hubungi saya (tentang kasusnya), 'kau tanggapi lah' bagaimana menanggapi secara hukum, karena dia tidak melihat, tidak mengalami, tidak mengakui, tidak melihat, mendengar, yang kedua ada bantahan dari Firza juga," sambungnya.

Sebelumnya Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat saat dimintai konfirmasi membenarkan peningkatan status terhadap Rizieq tersebut.

"Iya, Rizieq tersangka," ujar Wahyu kepada detikcom, Senin (29/5/2017).

Hanya, Wahyu belum menjelaskan secara detail kapan peningkatan status tersangka terhadap Rizieq itu dilakukan. Namun ia memastikan Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan chat WhatsApp yang berkonten pornografi tersebut.



Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: