NUSANEWS, JAKARTA - Aliran uang kepada mantan Gubernur Banten Rano Karno kembali dibeberkan saat majelis hakim membacakan amar putusan Ratu Atut Chosiyah, terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Dalam unsur turut serta dan bersama-sama, majelis hakim menjelaskan bahwa Atut tidak hanya memperkaya diri sendiri melainkan juga orang lain. Salah satunya aliran uang Rp 700 juta kepada Rano Karno terkait pengadaan alat kesehatan. Uang berasal dari Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan yang juga merupakan adik Atut.
"Dalam pelaksanaannya, pengadaan alkes telah menguntungkan terdakwa dan orang lain," ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan Ratu Atut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).
Aliran uang kepada Rano terungkap dari kesaksian mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djaja Budi Suharja dalam persidangan Maret lalu. Djaja mengakui telah menyerahkan uang Rp 700 juta kepada Rano. Selain Rano, uang terkait pengadaan alkes juga mengalir ke Wawan yang telah menjadi terpidana dalam kasus itu. Sejumlah pejabat Dinkes Banten juga disebut turut menerima uang suap dengan jumlah berbeda-beda.
"Terdakwa juga memberikan fasilitas berlibur ke Beijing berikut uang saku untuk pejabat Dinkes Pemprov Banten," kata majelis hakim.
Dalam perkara tersebut, Atut telah divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan. Saat ini, Atut juga tengah menjalani masa hukuman tujuh tahun penjara terkait suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Atas perbuatannya, Atut dijerat pasal 3 junto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. (rm)