
NUSANEWS, BANDUNG - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani mengaku kecewa atas putusan majelis hakim yang menolak untuk kembali memberikan tanggapan atas jawaban eksepsi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jaksa sudah memberikan dakwaan, jaksa sudah memberikan tanggapan. Harusnya kami dapat satu kesempatan lagi untuk memberikan tanggapan agar sama dua kali menanggapi," ujar Buni Yani kepada wartawan usai persidangan lanjutan di gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Bandung, Selasa (4/7).
Buni Yani kembali mengutarakan keheranannya atas munculnya pasal Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disangkakan kepadanya.
"Tidak ada di penyidikan namun tiba-tiba bimsalabim muncul di dakwaan. Nah itu diakui oleh mereka bahwa dakwaan ini berasal dari resume," tegas Buni Yani.
Buni Yani mekankan tidak pernah sekalipun mengedit video terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurutnya, video tersebut didapat dari unduhan di salah satu media sosial, tanpa sedikitpun mengeditnya.
Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE sendiri, akan kembali digelar pada 11 Juli 2017 dengan agenda putusan sela. (rm)